Buleleng, Jumat, 16 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan tata kelola dan pengawasan terhadap sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi dengan fokus pada pembahasan teknis mengenai Penertiban Jasa Pariwisata, yang dilaksanakan secara luring dan daring.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada hari Jumat ini diikuti oleh berbagai Perangkat Daerah, Instansi, Kelompok, dan Organisasi terkait, baik yang hadir secara langsung maupun melalui sambungan virtual. Adapun pihak-pihak yang turut diundang dalam kegiatan tersebut antara lain BPKPD Kabupaten Buleleng, SATPOL PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER), DPMPTSP, para Camat se-Kabupaten Buleleng, DANRAMIL, KAPOLSEK, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Majelis Madya Desa Adat, Perbekel se-Kabupaten Buleleng, PHRI, BUHSA, serta Forum Komunikasi Perbekel Kabupaten Buleleng (Forkom Perbekel).
Kegiatan penting ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan dan penertiban usaha jasa pariwisata merupakan langkah penting guna menjaga kualitas pelayanan, kenyamanan wisatawan, serta keberlangsungan usaha yang sesuai dengan regulasi daerah.
Dalam pembahasan rapat, disampaikan sejumlah poin penting dan teknis, terutama mengenai pembentukan tim terpadu serta pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan penertiban. Penjelasan rinci diberikan mengenai peran strategis setiap unsur, mulai dari pengawasan administratif, penindakan lapangan, hingga pembinaan kepada pelaku usaha jasa pariwisata.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng berharap dapat terjalin kerja sama yang solid dan sinergi lintas sektor, sehingga upaya penertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi menjadi gerakan bersama demi menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, aman, dan berdaya saing.
Ke depannya, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan langkah operasional di lapangan, termasuk pelaksanaan sosialisasi, pengawasan terpadu, serta tindakan administratif terhadap usaha jasa pariwisata yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.