Buleleng, 2 September 2025 – Bertempat di Gedung Unit IV Lantai II Kantor Bupati Buleleng, perwakilan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng mengikuti agenda rapat pembahasan tugas sebagai Tim Pengelola JDIH. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan optimalisasi pengelolaan dokumen hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Tim JDIH Kabupaten Buleleng, I Putu Suastika, SH, dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran strategis JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
“JDIH adalah sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Melalui JDIH, masyarakat dan aparatur pemerintahan dapat mengakses dokumen hukum secara efisien,” ujar I Putu Suastika.
Lebih lanjut, narasumber memaparkan tugas dan tahapan pelaksanaan bagi anggota Tim Pengelola JDIH. Di antaranya adalah:
Penyampaian Dokumen Hukum: Menyampaikan soft copy Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretariat Daerah yang telah diundangkan, baik melalui tautan yang tersedia maupun secara langsung ke Bagian Hukum.
Inventarisasi dan Pemetaan Peraturan: Masing-masing perangkat daerah diwajibkan menghimpun dokumen hukum, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, serta menyusun data inventaris peraturan yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap peraturan yang masih berlaku dan yang sudah tidak berlaku.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta yang berasal dari perwakilan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Diskusi berjalan aktif, mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan JDIH Kabupaten Buleleng semakin optimal dalam memberikan layanan informasi hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis hukum.