(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 dan Penerapan SP2D Online

Admin dispar | 20 Februari 2025 | 41 kali

Buleleng – Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, melalui Bagian Keuangan,  menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas, Sosialisasi Penerapan Coretax, serta Persiapan Penerapan SP2D Online. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng pada Rabu, 20 Februari 2025.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh perangkat daerah terkait implementasi peraturan terbaru mengenai standar harga satuan perjalanan dinas, serta penerapan Coretax dan SP2D Online dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran di setiap instansi pemerintah, termasuk dalam hal perjalanan dinas.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Luh Sri Mendriadi, S.Sos, selaku Kepala Bidang Perbendaharaan, menyampaikan pentingnya penerapan standar harga satuan yang terintegrasi dan pengelolaan keuangan yang lebih terarah melalui penerapan sistem digital seperti SP2D Online. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses administrasi perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan akan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.


Sosialisasi ini juga membahas implementasi Coretax, sistem perpajakan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan data pajak daerah dan mempermudah pelaporan keuangan serta administrasi perpajakan di tingkat daerah. 

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng serta meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perjalanan dinas dan pajak daerah yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.