Selasa, 25 November 2025, Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M.Env.Man, bersama dengan Bendahara Pengeluaran menghadiri Penandatanganan MoU dan PKS antara Pemkab Buleleng dengan PT. BPR Bank Buleleng 45 (perseroda) mengenai penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkab Buleleng melalui Bank Buleleng 45. Penandatanganan dilaksanakan di B'dlodd Resto, Penarukan. Hadir pada kesempatan kali ini, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah, camat, kabag, bendahara lingkup pemerintah kabupaten Buleleng.
Pada pemaparan singkatnya, Direktur Utama Bank Buleleng menyampaikan latar belakang mekanisme penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu, sehingga Bank Buleleng 45 sebagai kebanggaan bersama dapat bangkit kembali, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng 45. Dengan skema ini, diharapkan pada tahun 2026 tingkat kesehatan Bank Buleleng dapat kembali "sehat" dan berkembang sebagaimana umumnya Bank BPR lainnya.
Bupati Sutjidra memberikan arahan terkait skema ini, bahwa 2.254 orang PPPK akan disalurkan gajinya melalui Bank Buleleng 45, dan kemudian men-supply dana segar/likuiditas untuk perkembangan bank. Seluruh perangkat daerah agar dapat mengikuti arahan pimpinan dan membantu perkembangan Bank Buleleng 45, termasuk kredit dan produk-produk keuangan lainnya. Beliau juga berharap manajemen Bank Buleleng 45 berbenah, dan senantiasa meningkatkan pelayanan perbankannya.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Bupati Buleleng dan Direktur Utama PT. BPR Bank Buleleng 45.