Denpasar - 15/7 Dalam rangka menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan, Kementerian Pariwisata cq Deputi Bidang Industri dan Investasi bersama dengan pihak-pihak terkait perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap keberadaan akomodasi non resmi yang belum terdaftaratau belum memiliki izin. Menindaklanjuti hal tersebut, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata khususnya usaha pariwisata harus dilakukan dengan melibatkan pengawasan rutin maupun insidental berdasarkan tingkat risikonya.
Pertemuan ini, Pihak Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi bersama dengan koordinator Satgas Tatakelola Percepatan Pariwisata Bali menekankan pentingnya data ini melalui pengawasan yang akan dilakukan selama 6 bulan ke depan dengan target 70% usaha non-resmi seluruh Bali sudah dilakukan pengawasan. Kabupaten Buleleng terdapat 316 usaha yang di singkronkan melalui AirBnb ke aplikasi I-Par dan akan dilakukan pengawasan, Pada saat ini pihak Dinas Pariwisata Buleleng menjelaskan bahwa terdapat kendala yang dihadapi seperti titik koordinat yang tidak sesuai dengan lokasi aslinya, nama-nama usaha pariwisata yang ada di AirBnb tidak sesuai dengan nama usaha asli yang terdata sehingga akan dilakukan penyisiran data terlebih dahulu sebelum dilakukan pengawasan langsung ke lapangan. Jika pengawasan ini telah dilakukan, maka pihak Kabupaten/Kota akan dipermudah dengan memiliki data yang benar terkait usaha pariwisata ini.