Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penertiban Perda Buleleng Tahun 2026 di Gelar
Admin dispar | 28 Januari 2026 | 12 kali
Rabu, 28 Januari 2026, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri menghadiri undangan rapat koordinasi terkait penyamaan persepsi dan pemahaman serta rencana aksi Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Perda/Perbup serta Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Tahun 2026 yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Buleleng (dilanjutkan oleh Kasatpol PP di pertengahan rapat) bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng sebagai berikut :
1. SK Bupati tentang Pembentukan Tim Terpadu ini baru pertama kali dibentuk pada tahun 2026 oleh karena belum optimalnya koordinasi antara Satpol PP dengan OPD dalam penertiban dan penegakan Perda serta masih kurangnya pemahaman dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan yang notabene sehingga upaya penegakan Perda tidak berjalan dengan optimal di lapangan.
2. Adapun penerapan SK Bupati ini meliputi tindakan yustisi dan non yustisi sehingga melibatkan tidak saja OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng tetapi juga instansi vertikal seperti Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kodim, Pengadilan Negeri Singaraja.
3. Diharapkan OPD pengampu teknis perda/perbup yang dibuat agar intens melakukan pengawasan serta pembinaan jika terjadi pelanggaran di lapangan sehingga Tim Terpadu ini nantinya berada di tatanan penegakan/eksekusi saja.
4. Terdapat beberapa permasalahan yang saat ini berkembang diantaranya : pembangunan di sempadan pantai, papan reklame tidak sesuai tempatnya, gangguan suara bising cafe, serta alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya dan menyalahi aturan.