Dinas Pariwisata Ikuti Sosialisasi Pengawasan Kearsipan 2026 untuk Penguatan Tertib Arsip di Perangkat Daerah
Admin dispar | 08 Desember 2025 | 7 kali
Buleleng, Senin 8 Desember 2025 – Sub Bagian Umum Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026
yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, I Made Era Oktarini, S.TP., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini turut didampingi oleh narasumber dari unsur kearsipan, yakni I Nyoman Radita Suka Wiria, Arsiparis Terampil, dan I Made Ngurah Setiawan, Arsiparis Muda, yang memberikan pemaparan terkait instrumen pengawasan kearsipan internal yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di seluruh perangkat daerah agar semakin tertib, aktif, dan profesional dalam mengelola arsip, baik arsip aktif maupun arsip inaktif. Pengelolaan arsip yang baik dinilai memiliki pengaruh besar terhadap penilaian kinerja dan akuntabilitas masing-masing perangkat daerah.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pendukung kearsipan, seperti ruang Record Center, filling cabinet, serta rak arsip yang memadai. Hal ini sebagai upaya mendukung terciptanya sistem penyimpanan arsip yang aman, rapi, dan mudah diakses sesuai standar kearsipan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip yang baik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta siap menghadapi pelaksanaan pengawasan kearsipan internal tahun 2026 dengan lebih optimal.