Dinas Pariwisata Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Buleleng
Admin dispar | 02 Desember 2025 | 58 kali
Buleleng, 2 Desember 2025 — Upaya penguatan regulasi terkait pendapatan asli daerah kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Rapat Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (2/12).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos.,
M.Si., hadir bersama Kepala Bidang Destinasi, Ida Ayu Kade Septiani Utami, S.Pd., M.Par., sebagai bagian dari perangkat daerah pengusul perubahan retribusi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Kehadiran Dinas Pariwisata menjadi penting mengingat adanya usulan penambahan, penghapusan, serta penyesuaian tarif atas sejumlah objek retribusi wisata yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng ini turut didampingi oleh kelompok ahli serta Asisten III Setda Kabupaten Buleleng. Selain Dinas Pariwisata, hadir pula perangkat daerah lain yang juga mengajukan usulan perubahan, baik terkait retribusi jasa umum maupun retribusi daerah lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus menegaskan bahwa setiap usulan perubahan wajib didasari kajian yang matang, baik dari sisi kebutuhan, efektivitas pengelolaan, hingga dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Terkhusus untuk perubahan retribusi jasa umum, Pansus meminta agar perangkat daerah memastikan adanya sosialisasi yang maksimal, baik melalui media sosial maupun tatap muka, agar masyarakat dan stakeholder memahami arah kebijakan sebelum Ranperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pada kesempatan ini, masing-masing perangkat daerah pengusul memaparkan kajian yang telah disusun, termasuk analisis terhadap objek yang akan diubah maupun penyesuaian tarif yang diusulkan. Dinas Pariwisata Buleleng turut menyampaikan hasil kajiannya terkait retribusi di sektor pariwisata, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengelolaan destinasi, dan memastikan aturan yang disusun mampu beradaptasi dengan dinamika pariwisata Buleleng yang terus berkembang.
Rapat berlangsung produktif dan menjadi langkah penting dalam penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.