(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Perkuat Tata Kelola DTW , Dispar Bulelemg Koordinasikan Pelaksanaan Retribusi Berbasis Desa Adat

Admin dispar | 15 Desember 2025 | 16 kali

Badung, 15 Desember 2025 — Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan koordinasi lapangan terkait tata kelola pelaksanaan retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) dengan skema dana sharing. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M.Env.Man, yang didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan, Bendahara Penerimaan, serta staf terkait.
Koordinasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Maha Adi Putra, S.ST.Par. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan retribusi DTW yang melibatkan pemerintah daerah dan desa adat, sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi Kabupaten Buleleng dalam penguatan tata kelola pariwisata berkelanjutan.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan pola kerja sama strategis dengan desa adat melalui pemberdayaan masyarakat setempat dalam pengelolaan destinasi wisata. Setiap desa adat membentuk badan pengelola yang berada di bawah struktur desa adat dengan konsep “satu desa adat, satu destinasi wisata.”
Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai destinasi wisata, desa adat mengajukan permohonan kepada Bupati Badung untuk memperoleh izin pengelolaan DTW yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Selanjutnya, desa adat kembali mengajukan permohonan kerja sama terkait pengelolaan retribusi DTW yang akan dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Skema pembagian hasil retribusi dilakukan secara proporsional, yakni 75 persen untuk desa adat dan 25 persen untuk pemerintah daerah. Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Adapun porsi retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan langsung ke Kas Daerah (Kasda) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Melalui koordinasi ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng berharap dapat memperoleh gambaran komprehensif mengenai praktik baik (best practice) pengelolaan DTW berbasis desa adat. Kerja sama dengan skema dana sharing ini dinilai mampu menjadi harapan baru bagi desa adat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat peran desa dalam pariwisata, serta tetap menjaga dan melestarikan kearifan lokal sebagai identitas budaya Bali.