(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Diskominfosanti Gelar Penguatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelatihan Pembuatan Berita Bagi Badan Publik Kabupaten Buleleng

Admin dispar | 10 Desember 2025 | 6 kali

Singaraja – Rabu, 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) menyelenggarakan kegiatan peningkatan pemahaman serta implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dirangkaikan dengan pelatihan pembuatan berita. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng ini bertujuan membekali Badan Publik dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola serta menyampaikan informasi publik secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, S.Sos., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta mampu membangun kepercayaan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa modernisasi layanan informasi publik di Kabupaten Buleleng harus sejalan dengan tagline “Buleleng Paten”, seraya memperkuat peran admin PPID sebagai garda terdepan penyampaian informasi publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Dr. I Wayan Adi Ariyanta, S.E., S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai tujuan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan partisipasi publik. Ia menerangkan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang melibatkan unsur masyarakat sebagai komisioner, serta menjabarkan standar layanan KIP yang berlandaskan asas keterbukaan, dengan prinsip bahwa seluruh informasi pada dasarnya bersifat terbuka kecuali yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan secara ketat dan terbatas. Ia juga menekankan kewajiban setiap badan publik untuk menyediakan formulir permohonan informasi bagi masyarakat, serta mekanisme pengajuan keberatan apabila permohonan informasi tidak terpenuhi, guna mencegah potensi sengketa informasi hingga ke ranah Komisi Informasi. Selain itu, pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi juga ditekankan sebagai langkah strategis untuk menentukan klasifikasi informasi dan mengurangi risiko sengketa.
Dalam sesi berikutnya, Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng, I Putu Nova Anita Putra, S.E., memaparkan peran strategis jurnalis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa keberadaan jurnalis sangat esensial dalam memastikan KIP berjalan efektif, karena hubungan antara jurnalis dan keterbukaan informasi publik menciptakan ekosistem yang mendukung akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pengelola website PPID, admin resmi dinas, serta pengelola media sosial badan publik dan OPD di Kabupaten Buleleng. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin kuat, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang ke depannya didorong untuk menyiapkan seluruh data dan dokumen kedinasan melalui pelaksanaan uji konsekuensi, baik untuk informasi terbuka maupun yang dikecualikan. Dengan demikian, pengelolaan informasi dapat berjalan optimal dan akses informasi publik bagi masyarakat dapat diperluas secara transparan dan bertanggung jawab.