Singaraja, 25 September 2025, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, Elisabet Maria Parinussa, ST, mengikuti kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dilaksanakan di ruang rapat Unit Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, SSTP., MM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan dan kebijakan pemerintah.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, hadir Wayan Adi Aryanta dari Komisi Informasi Provinsi Bali. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik, termasuk jenis-jenis informasi yang dikecualikan. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Komisi Informasi sendiri dibentuk sebagai lembaga independen yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Beliau juga menyampaikan bahwa informasi publik diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala,
2. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta,
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
4. Informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks kepariwisataan, penyusunan informasi publik memiliki peranan penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada wisatawan. Hal ini juga menjadi salah satu sumber promosi yang dapat dipercaya, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan transparan.