Dinas Pariwisata Buleleng Lakukan KoordinasiLapangan Skema Dana Sharing DTW di Karangasem
Admin dispar | 16 Desember 2025 | 18 kali
Karangasem – Selasa, 16 Desember 2025, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan koordinasi lapangan terkait penerapan skema dana sharing pada Daya
Tarik Wisata (DTW). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M.Env.Man, bersama Kasubag Umum dan Keuangan, Bendahara Penerimaan, serta staf terkait.
Koordinasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, I Made Rangkep, S.Pd., S.Msi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan DTW, khususnya terkait mekanisme pendanaan dan kontribusi antara pemerintah daerah dan pengelola DTW.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem memiliki 77 DTW yang sebagian besar dikelola oleh desa adat dan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, hanya satu DTW yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, yakni Taman Ujung, dengan masa kontrak pengelolaan selama 30 tahun.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa skema dana sharing yang pernah diterapkan sebelumnya adalah dengan komposisi 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah. Sementara itu, untuk DTW lainnya, kontribusi kepada pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pajak.
Pemerintah Kabupaten Karangasem juga menyampaikan bahwa sejak akhir tahun 2003, tidak lagi memungut retribusi dari DTW. Hal ini sejalan dengan kondisi pengelolaan DTW di Karangasem yang mayoritas berada di bawah kewenangan desa adat, sehingga pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dan kearifan lokal.
Terkait penerapan sistem penunjang pemungutan, saat ini alat e-ticketing baru diterapkan di DTW Bukit Asah, sementara DTW lainnya masih belum menggunakan sistem tersebut. Ke depan, penerapan teknologi pendukung ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Melalui kegiatan koordinasi lapangan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng berharap dapat memperoleh gambaran dan praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan DTW, khususnya terkait skema dana sharing, yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pariwisata yang berkelanjutan dan berkeadilan.