Lintas OPD Bahas Percepatan Penyesuaian Kepesertaan JKN di Kabupaten Buleleng
Admin dispar | 20 Januari 2026 | 5 kali
Singaraja, 20 Januari 2026 - Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M.Env.Man, menghadiri Rapat Percepatan Penyesuaian Segmen
Kepesertaan JKN di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buleleng. Hadir pada kesempatan ini Kadinsos, perwakilan Disnaker, Dispar, Dinkes, DagperinkopUKM, Dinas PMD, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, dan Korwil BGN Singaraja.
Pada rapat ini, Asisten I dan Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa Pemerintah wajib membiayai jaminan kesehatan bagi fakir miskin, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, yaitu individu by name by address yang tercantum dalam DTSEN Desil 1 hingga Desil 5. Sedangkan bagi masyarakat yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10 membiayai JKN-nya secara mandiri ataupun melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Berdasarkan penyelasaran data, ada 128 ribu data Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) yang berada pada Desil 6-10, atau yang semestinya tidak berhak atas bantuan pemerintah, sehingga perlu penyandingan data lanjutan oleh Perangkat Daerah sektoral, seperti : pariwisata, koperasi dan UKM, badan usaha/perusahaan, desa/kelurahan. Penyandingan data tersebut ditujukan agar kepesertaannya dialihkan dari PBI ke segmen PPU, sekaligus mengakibatkan efisiensi penggunaan anggaran APBD Kab. Buleleng, yang idealnya hanya sekitar 4M/bulan namun kenyataannya menyerap anggaran hingga 9M/bulan atau sekitar 110M/tahun pada tahun 2025.
Apabila terdapat pekerja sektoral yang masuk dalam segmen PBI, maka yang bersangkutan wajib untuk beralih ke segmen PPU, namun jika status kepegawaiannya putus kontrak atau sejenisnya dapat dilaporkan kepada Disnaker/Dinsos/Desa/Kelurahan untuk dikembalikan ke segmen PBI apabila memenuhi syarat. Sesuai dengan arahan Pimpinan Daerah dan kesepakatan rapat, maka diharapkan kepada Perangkat Daerah untuk :
a. Menunjuk petugas penyanding data PBI dan data sektoral.
b. Menyampaikan hasil penyandingan data pada tanggal 2 Februari 2026.
c. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar pekerja usaha sektoral bersedia untuk mengalihkah kepesertaan JKN-nya ke segmen PPU.
d. Melaporkan hasil tersebut diatas kepada Pimpinan Daerah.
Ke depan, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/sembako), Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI BPJS Kesehatan), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan atau yang sejenisnya di Kabupaten Buleleng akan ditagging rumahnya masing-masing dengan cat semprot sebagai penanda penerima bantuan pemerintah (pusat maupun daerah).