(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Hutan Raya Selat

Admin dispar | 05 Desember 2018 | 1579 kali

Jalan jalan di hutan? Mengapa tidak? Datang dan nikmati pesona hutan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Terkait dengan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terus melakukan pembinaan kepada masyarakat pelaku wisata di desa Selat, kecamatan Sukasada, Buleleng.


Warga setempat mulai menata hutan lindung seluas 10 Hektare, menyusul pemerintah pusat telah memberikan izin hak pengelolaan hutan desa (HPHD) kepada desa setempat melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Selat.


Menurut Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Nyoman Sutrisna,MM., pihaknya melakukan pembinaan khususnya dalam hal legalitas hukum. Setelah melakukan pembinaan legalitas hukum, pihaknya akan melakukan pembinaan dalam hal tehknik pengelolaan hutan desa sehingga menjadi objek pariwisata yang memenuhi standar.


Rencananya, hutan lindung dengan panjang 5 kilometer tersebut akan ditata menyerupai kebun raya Bedugul yang ada di Kabupaten Tabanan. Sutrisna menambahkan, secara fisik hutan desa selat memenuhi syarat untuk dikelola menjadi salah satu objek wisata, akan tetapi beberapa hal yang masih perlu diperhatikan, di antaranya areal parkir yang masih sangat sempit.


“Jalannya masih kecil sehingga akan kesulitan areal parkir, nah ini yang perlu kita pikirkan apakah nantinya akan dilakukan pelebaran jalan atau tidak,” jelasnya. Jenis pohon yang akan ditanam juga perlu diperhatikan jangan sampai merusak tanaman yang lain dan merusak habitat hewan yang ada di hutan tersebut.


Terkait konsep pengembangan wisata, mantan Kadiskanla Buleleng ini mengatakan, mirip dengan kebun raya Bedugul hanya saja akan dikombinasikan antara alam, budaya, dan pengetahuan. . Penataan yang dilakukan juga akan membuat taman, membuka dua pintu masuk, dan membuat jalur tracking.


Dalam penataan ini, struktur pohon dibiarkan utuh dan hanya ditambah dengan menanam tanaman hias yang cocok ditanam di dalam kawasan hutan. Sementara untuk penambahan bangunan, hanya dibuat bale bengong dengan bangunan model knock down. Penambahan akomodasi ini pun dipastikan tidak akan menebang pohon, sehingga tidak melanggar perjanjian dan tetap memakai konsep pengembangan wisata yang natural di kawasan hutan lindung.