(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

KONSEP DESA WISATA DIGITAL

Admin dispar | 27 Februari 2023 | 65 kali

Dalam panduan desa wisata disebutkan bahwa desa wisata merupakan kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.
Desa wisata menurut UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan suatu daerah tujuan wisata atau disebut pula destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Pengertian digitalisasi dalam portal Wikipedia merupakan proses alih media dari bentuk tercetak, audio, maupun video menjadi bentuk digital. Digitisasi dilakukan untuk membuat arsip dokumen bentuk digital.
Dalam KBBI WEB ID, digitalisasi adalah proses pemberian atau pemakaian sistem digital. Di Web Asia Quest Indonesia menyebutkan bahwa digitalisasi merupakan penggunaan teknologi digital dan data-data yang telah di-digitisasi untuk memengaruhi cara penyelesaian sebuah pekerjaan, mengubah cara interaksi perusahaan-pelanggan, serta menciptakan aliran pendapatan baru (secara digital).
Berdasarkan pengertian tersebut, konsep desa wisata digital dapat diartikan sebagai proses penggunaan teknologi digital dan data-data untuk pengelolaan dan pengembangan desa wisata. Dengan menjadi desa wisata digital nantinya dapat mengoptimalkan proses internal, otimatisasi kerja, dan peminimalan kertas dan biaya.
Dalam transformasi desa wisata digital, proses digitasi dan digitalisasi berlangsung secara bersamaan. Transformasi digital di desa wisata inilah yang akan mengubah usaha / bisnis desa wisata semakin optimal, efisien, dan efektif.
Transformasi digital condong pada pengadopsian teknologi digital yang lebih luas lagi dan ada perubahan budaya didalamnya. Transformasi digital dapat dikatakan lebih menekankan pada orang-orang/manusia daripada teknologi digitalnya. Pemicu perubahan desa wisata dalam transformasi digital semakin cepat adalah keinginan pelanggan akan kecepatan layanan yang terus meningkat.
Pemanfaatan TIK bukanlah sekedar menggunakan TIK dalam menjalankan proses yang manual. Tanpa pengaturan proses bisnis yang sesuai, penggunaan TIK hanya menjadi beban berat, biasanya beban biaya tinggi. Sedangkan nilai kemanfaatan yang dirasakan sangat kurang. Perubahan proses bisnis dapat dilakukan dengan mengubah prosedur-prosedur teknis, proses perekaman/pencatatan data, proses transaksi keuangan dan lain-lainnya.
Perubahan proses bisnis ini dilakukan berdasarkan hasil analisis proses bisnis yang dilakukan sebelumnya. Penggunaan TIK harus menyentuh proses digitalisasi informasi. Informasi-informasi terkait wisata dikemas dalam media-media digital dalam kegiatan promosi. Alih media ini penting untuk mempermudah distribusi informasi agar sampai kepada pihak yang dituju secara mudah, murah, aman dan tepat waktu.
Saat ini penggunaan teknologi internet dan media sosial menjadi ujung tombak dalam diseminasi informasi wisata. Informasi wisata yang lengkap mencakup antara lain:
- Pemesanan paket perjalanan wisata oleh wisatawan (booking)
- Identitas wisatawan (demografi dan status sosioekonomi)
- Jadwal keterisian kamar maupun jadwal kunjungan wisatawan Desa Wisata
- Transaksi wisatawan selama di Desa Wisata / keuangan digital inklusif
- Desa Wisata Go Digital, e-commerce, industri kreatif
- Kritik, masukan, dan saran
Aspek SDM desa juga harus ditingkatkan dalam penggunaan perangkat digital dan pemanfaatan informasi digital. Kompetensi penggunaan perangkat digital dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan teknis yang dilakukan secara terus menerus disesuaikan dengan teknologi yang diadopsi.
Pelatihan teknis dapat menjadikan SDM di desa sebagai administrator atau sebagai pengguna akhir tergantung dari level pelatihannya. Sedangkan pemanfaatan informasi digital dapat dilakukan dengan literasi konten digital, biasanya terkait kehati-hatian dengan konten negatif dan hoax. SDM di desa juga harus mampu menjalankan proses mitigasi jika ada penyalahgunaan konten.