Alur Pendaftaran Protokol
Tatanan Kehidupan Era Baru (PTKEB) Tahun 2022
1.
Pelaku
Usaha Pariwisata diwajibkan untuk mendownload Dokumen Kelengkapan Pendaftaran di
link sebagai berikut.
a. Surat Permohonan klik disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/11_surat-permohonan-dari-usaha-pariwisata)
b. Form Self Assesment bagi Pelaku
Usaha Akomodasi Pariwisata (Hotel Bintang 3,Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1,
Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Villa dan Restaurant Rumah Makan dan
sejenisnya) Klik disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/97_formulir-assesment-mandiri-akomodasi-pariwisata-restoran-dan-sejenisnya-tahun-2022)
Form
Self Assesment bagi Pelaku Daya tarik wisata, Atraksi wisata dan sejenisnya Klik
disini
(https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/20_formulir-assesment-mandiri-dtw-2022)
c. Berita Acara Self Assesment Klik
Disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/57_formulir-berita-acara-ptkeb-tahun-2022)
d. Pakta Integritas Klik disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/90_form-pakta-integritas-ptkeb-tahun-2022)
2. Pelaku Usaha Pariwisata Mengisi
Surat Permohonan, dan Pakta integritas sesuai dengan profil usaha tersebut.
3. Pelaku Usaha juga mengisi Form Self
Assesement sesuai aspek kriteria mutlak Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan
membuat video simulasi penerapan (13
unsur bagi Pelaku Usaha Akomodasi Pariwisata Hotel Bintang 3,Hotel Bintang 2,
Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Villa dan Restaurant Rumah
Makan dan sejenisnya pada hal 6 form Self assessment) dan (5
unsur bagi Pelaku Daya tarik wisata, Atraksi wisata dan sejenisnya pada hal 6
form self Assesment)
4. Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran di google form sesuai jenis usaha, link sebagai berikut:
a. Akomodasi Pariwisata (Hotel
Bintang 3,Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata,
Villa dan Sejenisnya) : https://forms.gle/VBFaNcZcMJxTMZxQ9
b. Restoran, Rumah Makan dan
sejenisnya) : https://forms.gle/1B5gQhiXTroYQNyS7
c. Daya tarik wisata, atraksi
wisata dan sejenisnya : https://forms.gle/FNZLTffp55YDRt4E8
5. Pelaku Usaha menunggu hasil pemeriksaan
Berkas Administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi.
6. Pelaku Usaha yang lolos
verifikasi berkas/dokumen menerima Verifikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi sesuai
jadwal yang ditentukan.
7. Pada saat verifikasi lapangan, Tim
Verifikasi dan Pelaku Usaha akan menandatangani Berita Acara Verifikasi.
8. Menunggu Penerbitan Sertifikat
setelah mendapat dokumen pemenuhan kriteria dari Tim verifikasi.