(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

“ Sarapan Pagi Perda Retribusi “ Bersama Perbekel Desa Dan Pengelola DTW ( Daya Tarik Wisata ) Kab.Buleleng.

Admin dispar | 23 Oktober 2018 | 361 kali

Buleleng, 23 Oktober 2018 

Perda retribusi sesuai dengan komitmen kita sejak dahulu mengenai tarif retribusi ( pengelola dengan pemerintah ) yang dalam hal ini harga yang bersifat bruto dengan maksud penjualan ticket disetor seutuhnya dengan pembagian 75 % Pengelola, dan 25 % masuk ke pemerintah baik itu kepemerintahan desa maupun ke desa pekraman tergantung dari keputusan perbekel desa itu sendiri.

 

Rapat kali ini jg, Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwasanya pintu masih terbuka lebar buat masyarakat Kabupaten Buleleng khususnya para kepala desa / warga yang ingin membuat desa wisata di desanya sehingga nantinya akan tertuang dalam perbub dan perda retribusi untuk antisipasi hal yang negatif terjadi dikemudian hari hari baik itu dari anggaran maupun program / sistem yang berlaku ( dana TB, Dana Khusus dll ). Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk kesediaan kepala desa maupun pengelola untuk mendaftarkan DTW yang ada di Desanya melalui Perda Retribusi. Adapun langkah- langkah yang mesti dilakukan diantaranya kepala desa / pengelola bersurat ke dinas, kesepakatan harga tiket agar tidak adanya perbedaan harga ( pungli ), Batas akhir dari pendaftaran DTW dalam Perda Restribusi Papar Ir. Nyoman Sutrisna, M.M yang informatif selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab.Buleleng sekaligus membuka rapat pada pukul 10.30 di ruang rapat Kantor Dinas Pariwisata Kab. Buleleng yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Destisnasi, Ketut Sutedja serta Kasi Analisa Pasar, Kadek Mila Pradnyani. Kemudian dilanjutkan diskusi