Singaraja, 23 April 2019
Dalam rangka meningkatkan kinerja PPID Kabupaten Buleleng tahun 2019, Diskominfo dan Persandian Kabupaten Buleleng mengadakan pertemuan untuk pemaparan tentang UU KIP dan penjelasan tentang informasi yang dikecualikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Kominfo Sandi Kab. Buleleng. Turut hadir pula, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Gede Agus Astapa,S.sos, S.I.Kom.MM.
Adapun beberapa hasil pembahasan dalam pertemuan ini antara lain :
1. UU 14 thn 2008, ada 2 jenis informasi yaitu informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan (rahasia)
2. Menghalangi atau menutupi informasi kepada masyarakat sebagai pemohon informasi berpotensi disengketakan secara hukum oleh pemohon.
3. 10 hari adalah batas maksimal pemberian informasi agar terhindar dari sengketa informasi tersebut. Namun ada informasi yang sifatnya rahasia yang dikecualikan.
4. Seperti yg tertuang pada pasal 17 UU 14 thn 2008 sebagai payung hukum tentang PPID sebagai pelayan publik
5. Untuk informasi dalam badan publik yang sifatnya rahasia atau dikecualikan, harus diklasifikasikan secara
sah (dengan SK) agar memiliki dasar hukum / tidak cacat hukum jika suatu saat terjadi sengketa informasi. Maka dihimbau agar setiap badan pelayanan publik untuk mengklasifikasikan informasi yang ada.
6. Akan diadakan pemeringkatan PPID nanti pada 28 September 2019