Bupati Buleleng yang dalam hal ini diwakili Assisten III didampingi Kepala SKPD terkait di lingkup Pemkab Buleleng menghadiri pertemuan dalam rangka penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan dan permintaan tanggapan serta rencana aksi atas laporan hasil pemeriksaan LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Jumat (10/5).
Pada pertemuan ini membahas terkait rencana aksi yang disusun dan dibuat secara formal oleh Bupati Buleleng atas hasil pemeriksaan LKPD TA 2018. Ada beberapa point yang menjadi temuan dalam pemeriksaan dimaksud, dan pada hakikatnya rencana aksi terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sudah merupakan solusi terbaik dan membutuhkan waktu yang singkat dalam pelaksanaannya. Dari 5 rekomendasi, telah ditetapkan rencana aksi yang sedianya dapat menjawab temuan atas pemeriksaan dimaksud. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah Bupati Buleleng agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala DPMTSPP dan Dinas Pariwisata melaksanakan rekonsiliasi dan informasi terkait WP hotel dan restoran.