(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Kadispar sambut Kunjungan Kerja DPRD Lampung Tengah terkait pengembangan Pariwisata di Kabupaten Buleleng

Admin dispar | 13 Agustus 2018 | 718 kali

Senin, 13 Agustus 2018

Dalam rangka Kunjungan Kerja DPRD Lampung Tengah terkait pengembangan Pariwisata di Kabupaten Buleleng pada tanggal 13 Agustus 2018, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM menyambut baik kedatangan DPRD Provinsi Lampung Tengah di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.  Rapat koordinasi yang dilakukan pada pukul 09.00 Wita dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM dengan memaparkan potensi dan situasi perkembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng. Ir. Nyoman Sutrisna, MM juga memaparkan bahwa Kabupaten Buleleng juga memiliki potensi alam dan potensi buatan dengan konsep nyegara gunung. Selain itu Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng juga memiliki potensi budaya yang sudah dikenal dinusantara maupun mancanegara seperti atraksi sampi gerumbungan, gangsing dan wayang wong yang membuat wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung ke Kab. Bulelen. Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Lampung Tengah, I Kadek Asian Nafiri juga menjelaskan bahwa potensi alam, buatan dan potensi budaya yang ada di Kabupaten Buleleng sudah sangat baik dan sudah sangat banyak dikenal dinusantara maupun mancanegara seperti festival ogoh ogoh yang juga sering dipentaskan di Lampung Tengah. Namun kami juga ingin melakukan studi banding terkait Bagaimana mengembangkan pariwisata yang ada di Kabupaten Buleleng yang akan kami terapkan dan laksanakan juga di Lampung Tengah seperti yang sudah dipaparkan oleh Bapak Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM. Pertama, Kami ingin mempelajari agro wisata yang ada di Kabupaten Buleleng. Kedua, Kami ingin mengetahui aturan aturan, landasan hukum, dan regulasi yang sudah diimplementasikan dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng.      Menanggapi hal tersebut, Ir. Nyoman Sutrisna, MM juga menjelaskan yaitu ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian seperti pengembangan agro wisata dan regulasi atau landasan hukum dalam pengembangan pariwisata yang ada di Kabupaten Buleleng. Pertama, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sudah memiliki beberapa agro wisata yang sudah terkenal seperti agro wisata dicandi kuning, dimana kami memiliki paket agro wisata dan traking, para pengunjung disuguhi beberapa pemandangan saat melakukan traking dan pengunjung juga dapat melakukan kegiatan petik strawberry maupun petik kopi. Selain itu, Dinas Pariwisata juga melakukan kerjasama bersama instansi terkait seperti Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam pengembangan Agro wisata petik jeruk di Desa Banyupoh. Kedua, Kami juga sudah memiliki Beberapa Regulasi seperti 1. Keputusan Bupati Buleleng No : 430 / 405 / HK / 2107 Tentang Penetapan 31 Desa Wisata Kabupaten Buleleng Tahun 2017, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ke dua atas peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penetapan 86 Daya Tarik Wisata Kabupaten Buleleng, dan Perda Buleleng 9/ 2013 tentang RTRW Kab. Buleleng.  Semua Peraturan tersebut merupakan modal dalam menjalankan dan mengembangkan Pariwisata di Kabupaten Buleleng.