(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Kadispar Pimpin Rapat Pembahasan Tata Cara Pelunasan Atas Penerimaan Retribusi Tempat Pariwisata

Admin dispar | 31 Agustus 2020 | 124 kali

Senin, 31 Agustus 2020

Dispar Buleleng gelar rapat pembahasan tata cara pelunasan atas penerimaan retribusi tempat pariwisata Daya Tarik Wisata Air terjun bertingkat dan air terjun sekumpul yang belum ter setor ke kas daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Buleleng Made Sudama Diana, S.Sos.,MM didampingi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Buleleng.

Rapat Dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng ( Ibu Rinawati ), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah ( Ibu Mariningsih ), Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng ( Putu Suastika ), Camat Sawan ( I Gusti Putu Ngurah Mastika ), Camat Sukasada (Putu Mariani), Perbekel Gitgit ( I Putu Arcana ), Ketua Pengelola Bertingkat Gitgit ( Ketut Sumawan, I Gde Gunawan ) Bumdes Sekar Bang Desa Sekumpul ( Ni Nyoman Soka, Gede Sudiasa ).

Adapun hasil dari rapat hari ini adalah sebagai berikut:1. Selisih karcis yang ditemukan tidak bisa diputihkan/ dihapuskan sesuai dengan arahan Inspektorat, BPKPD dan Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng.

Selisih Karcis harus disetorkan sesuai dengan arahan Bapak Kadis Pariwisata yaitu sampai dengan tanggal 9 Desember 2020. Selanjutnya membuat pernyataan dari pengelola untuk kesanggupan membayar selisih karcis yang belum disetorkan ke Kas Daerah untuk sekumpul sebesar : - Dewasa 20.000 : 593 lembar x 20.000 = 11.860.000- Anak-anak 10.000 : 771 lembar x 10.000 =   7.710.000   +  = 19.570.0004.

Untuk DTW Air Terjun Bertingkat, akan dilakukan mediasi lebih lanjut oleh Perbekel Gitgit dan Camat Sukasada untuk menemukan kesepakatan terkait selisih karcis yang ditemukan.

Diharapka dengan adanya rapat ini segala sesuatu yang berhubungan retribusi bisa diselesaikan dengan musyawarah sehingga menemukan titik terang.