Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna,MM menghadiri kegiatan sosialisasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan kota Denpasar dan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng dari Kementrian PAN RB di Ruang Swaka Mahotamma Graha Swaka Dharma lantai III Jalan Majapahit Lumintang, Denpasar, Jumat (24 /5).
Nampak hadir Diah Faras,SE.M,AP dari perwakilan Kemenpan dan RB Sekretaris Daerah kota Denpasar Drs. Anak Agung Rai Iswara, MSi Pemerintah Kabupaten Buleleng nampak hadir Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP selaku sekretaris daerah Kabupaten Buleleng, para Assissten dan Staf ahli di lingkup Kabupaten Buleleng, para pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan kota Denpasar dan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buleleng dari Kementrian PAN dan RB dibuka oleh Sekretaris daerah kota Denpasar Drs. Anak Agung Rai Iswara dalam sambutanya menyelipkan bahwa tujuan kegiatan tersebut merupakan evaluasi peningkatan kualitas kerja sesuai dengan tupoksi di masing -masing Bidang. Dalam kesempatan ini sekretaris daerah kabupaten Buleleng juga menyampaikan prinsip bahwa Kabupaten Buleleng menapaki regulasi semua tentang kepemerintahan, dan mengharapkan adanya gambaran penting dalam evaluasi jabatan struktural di pemerintahan daerah.
Evaluasi jabatan hasil evaluasi jabatan pemerintah kota Denpasar dan kabupaten Buleleng oleh Diah Faras,SE.M,AP selaku Kepala Bidang Perumusan Kebijakan hari tua SDM Aparatur Assisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur dalam materinya mengungkapkan dasar pelaksanaan evalusai jabatan Pasal 7 UU No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 79 UU No 5 tahun 2014 aparatur sipil Negara, Pasal 46 PP No 11 tahun 2017 Manjemen PNS, peraturan Menteri PANRB Nomer 34 tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan di dalamnya terdapat dua faktor jabatan struktural dan faktor jabatan fungsional.
Dalam upaya tertib administrasi, Walikota/Bupati Segera menindaklajuti dengan melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sehingga kebutuhan jabatan fungsional per-jenjang jabatan dan jabatan pelaksana dapat diketahui kebutuhannya, menetapkan surat keputusan pengangkatan jabatan sesuai nomenklatur pada lampiram surat persetujuan, hasil anjab dan abk disampaikan ke kementerian PAN dan RB paling lama 1 tahun sejak persetujuan ini di terbitkan sebelum ditetapkan kebutuhan formasi jabatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dalam kesempatan tersebut Kadispar Buleleng menanyakan sistem penilaian dari kelas- kelas yang ditentukan Kemenpan dan RB, kegiatan berakhir Pada pukul 21.30 WITA.
#yukkebuleleng