Singaraja, 19 Oktober 2020
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat sosialisasi pembahasan dana Hibah pariwisata yang digelontorkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, S.Sos., MM. Beliau juga didampingi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Dalam rapat sosialisasi pembahasan dana hibah pariwisata ini, hadir pula perwakilan dari Inspektorat Kab. Buleleng, BAPPEDA Kab. Buleleng, BPKPD Kab. Buleleng, DPMPTSP Kab. Buleleng, BPC PHRI Kab. Buleleng, dan Kepala Bidang dan Kepala Seksi dilingkungan Dinas Pariwisata Kab. Buleleng.
Dalam sosialisasi ini, Kepala dinas pariwisata kab. Buleleng membahas mengenai dasar-dasar hukum pemberian dana hibah pariwisata seperti keputusan menteri dan PP, tujuan program, sasaran program, peruntukan dana hibah, kriteria penerima hibah, mekanisme pengalokasian dana hibah, dan database dana hibah secara umum. Selebihnya, rapat sosialisasi ini diisi dengan diskusi untuk mencermati dana Hibah pariwisata ini.
Dana hibah ini nantinya bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguam finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Daerah akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu dari bulan September sampai bulan Desember 2020. Pemerintah Daerah yang terdampak perekonomiannya terutama disektor pariwisata khususnya industri Hotel dan Restoran menjadi sasaran utama program hibah Dana Pariwisata.
Dana Hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia kepada Kabupaten Buleleng adalah sebesar Rp. 13.426.920.000 dimana sebesar 70% dari dana tersebut (Rp. 9.398.844.000) diperuntukan untuk hotel dan restoran, sedangkan 30% sisanya (Rp. 4.375.372.200) akan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Buleleng untuk operasional penerapan program CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability) sebesar 95% dan sisanya sebesar 5% untuk biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan pengawasan APIP daerah.
Diharapkan dana Hibah ini bisa segera diberikan untuk pelaksanaan program sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata khususnya di Kabupaten Buleleng.