Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Buleleng Made Sudama Diana, S.Sos, M.M didampingi Kabid Pemasaran I Nyoman Gede Gunawan, SS beserta Kasi Analisa Pasar dan Kabid Destinasi Ketut Suteja, SE mengadakan rapat terkait pungutan ganda retribusi masuk di wilayah Danau Tamblingan, Desa Munduk bertempat di ruang rapat Dispar pada Senin (13/5).
Rapat ini dihadiri oleh BKSDA, Perbekel Desa Munduk yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Desa Munduk, Bumdes, BKD beserta Bagian Hukum, Jro Bendesa Adat, pemungut retribusi dan komponen masyarakat desa Munduk.
Rapat koordinasi ini diadakan untuk menemukan solusi (win-win solution) atas pungutan retribusi di daya tarik wisata di Danau Tamblingan wilayah Desa Munduk. Perbekel Desa Munduk yang diwakili oleh Sekretaris Desa Munduk berharap semua potensi desa dapat berkontribusi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Lembaga atau komunitas yang mengelola agar mengadakan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga pengelolaan daya tarik wisata bisa membawa manfaat kesejahteraan kepada masyarakat.
Sebelumnya dijelaskan bahwa Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sudah membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bumdes tentang Pungutan Retribusi dan Pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga Daya Tarik Wisata di Danau Tamblingan, Desa Munduk. Sekdispar Buleleng berharap agar Bumdes dapat berkreasi dan menggali potensi desa secara maksimal dan pengelolaan daya tarik wisata yang baik untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan Bumdes bisa mengembangkan unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang - Undang.
BKD berharap diadakannya MoU atau kerjasama antara Pemkab Buleleng, Daya Tarik Wisata dan BKSDA dalam hal pemungutan retribusi berdasarkan regulasi. BKSDA juga menambahkan bahwa tidak seluruh kawasan Danau Tamblingan merupakan kawasan konservasi, salah satunya adalah tempat parkir.
Kabid Destinasi menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi keluh kesah dari wisatawan yang berkunjung maka perlu adanya paket khusus di DTW bersangkutan sehingga terwujud keamanan dan kenyamanan yang merupakan bagian dari Sapta Pesona. Sebagai penutup, Sekdispar Buleleng menyarankan agar pemungutan retribusi bisa ditempel, di'merger atau melalui satu pintu dengan tetap berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait.