(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

DISPAR Buleleng Studi Tiru PPID di Banyuwangi

Admin dispar | 24 November 2019 | 226 kali

Sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. PPID merupakan singkatan dari Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi di Aula Jogopati, Kantor Bupati Banyuwangi, pada pukul 09.00 - selesai.

Kedatangan rombongan SKPD Buleleng ini diharapkan dapat menginflementasikan hal yang positif. Secara tidak tertulis 20% buat ASN ketika terjadi peningkatan PAD. Komitmen dari Bupati Banyuwangi bahwasanya tidak adanya mejadi SUPERMAN melainkan SUPER TEAMS yang luar biasa. Hal ini akan selalu mensuport kegiatan-kegiatan yang sangat bagus sehingga beban pekerjaan yang berat terasa ringan. Pemberian reward/penghargaan kepada para ASN yang bekerja dengan baik dalam menjaga inovasi dan kreatif untuk menghasilkan karya, dan kami disini ( di Banyuwangi ) menghargai hasil karya para ASN sehingga Banyuwangi mampu seperti saat ini, ungkap Marhaen, staf promosi Disbudpar Banyuwangi. Sebagus apapun kegiatan/event yang diselenggarakan, jika dikemas promosi dgn baik melalui online ( medsos ) / offline ( bersinergi dgn skpd lainnya ) event tersebut akan booming dan bnyak kunjungan. imbuhnya.

Untuk menghadapi tantangan dan eskistensi PPID Kabupaten Banyuwangi hal ini disampaikan oleh emy yang menjadi mendasar dalam memajukan dan mengembangkan provinsi jawa timur melalui melalui tiga upaya utama yang hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah diantaranya pertama melakukan literasi digital ke masyarakat agar tidak terjebak ketika memilah dan memilih informasi. Banyak yang konsumsi berbagai macam berita, palsu, benar dan yang campur aduk. Selanjutnya kedua, melakukan pencegahan terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Kemenkominfo selama ini telah melakukan tindakan pemblokiran maupun pembatasan akses yang kontennya dianggap merugikan publik. Upaya ketiga adalah melakukan penindakan hukum yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dalam kesempatan kali ini juga, melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, S.Sos, MM yang didampingi oleh Kasi. PIP dan staf Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng turut hadir dan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan PPID di Banyuwangi sebagai bahan perbandingan pelayanan informasi Dispar Buleleng  sehingga lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ungkap Sudama Diana. kemudian dilanjutkan ke Mall Pelayanan Publik Banyuwangi.