Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Plt Kadispar Buleleng Made Sudama Diana, S.Sos, MM didampingi Kabid Destinasi Pariwisata Ketut Suteja, SE, Kabid Industri Putu Suryani, SS, Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani, SE beserta staff lingkup Dispar Buleleng menerima kunjungan Komisi I DPRD Kota Probolinggo di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng pada Senin (3/2) pagi.
Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kota Probolinggo kali ini adalah dalam rangka studi referensi terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Buleleng, bagaimana kontribusi sektor pariwisata dalam meningkatkan PAD karena kabupaten Buleleng diyakini mumpuni dalam hal inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
Mengawali pembukaan pertemuan, Plt Kadispar Sudama menjelaskan gambaran umum tentang kabupaten Buleleng yaitu potensi wilayah, regulasi yang mendukung sektor kepariwisataan di wilayah Bali Utara, langkah - langkah pengembangan pariwisata di kabupaten Buleleng.
Adapun beberapa hal pokok yang menjadi diskusi dalam pertemuan tersebut diantaranya bagaimana mengedukasi untuk menumbuhkan destinasi - destinasi baru di tingkat desa, menumbuhkan potensi desa wisata, pengelolaan dana desa maupun dana kelurahan untuk sektor kepariwisataan dan bentuk - bentuk kerjasama yang sudah dilakukan oleh Dispar Buleleng khususnya untuk sektor jasa pariwisata dan sarana pariwisata.
Kabid Suteja dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pengembangan kepariwisataan juga menekankan konsep 3A (Atraksi, Aksesibilitas, Amenitas) dan konsep pembangunan 'pentahelix' dimana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu membangun kebersamaan dalam pembangunan kepariwisataan.
Sementara itu, Kabid Suryani menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas travel, Dispar Buleleng mengadakan berbagai pelatihan, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan dan membentuk paket tour untuk menarik kunjungan wisatawan.
Dengan adanya kunjungan studi referensi tersebut diharapkan mampu saling sharing atau berbagi ilmu sehingga bisa memperkaya khasanah dan wawasan dalam membentuk Perda penyelenggaraan kepariwisataan.