(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Dispar Buleleng Ikuti Video Conference Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

Admin dispar | 13 Agustus 2020 | 140 kali

Komisi Informasi Provinsi Bali mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 melalui video conference yang diikuti oleh 46 PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dimana Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng selaku PPID Pembantu diwakilkan oleh Kasi Pelayanan dan Informasi Pariwisata Elisabeth Maria Parinussa, ST. Rabu 12 Agustus 2020.

Dalam sekapur sirihnya Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si. selaku PPID Utama menyampaikan Keberadaan PLID di Kabupaten Buleleng sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 042/327/HK/2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. PPID Kabupaten Buleleng memiliki website yang isinya mencakup layanan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan alamat ppid.bulelengkab.go.id.

Kegiatan monev ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Suharya Wiyasa mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, dan didampingi oleh Komisioner lainnya yakni Ngurah Wirajasa, Agus Astapa dan Made Wijaya. Dalam sambutannya mengatakan ada 3 komponen yang penting perlu diketahui oleh PPID Pembantu yakni Undang-undang No. 14 Tahun 2008 serta peraturan turunannya, bisa memahami isi dari UU No. 14 Tahun 2008 beserta peraturan turunannya dan melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi pada masyarakat.

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng salah satu PPID Pembantu yang divisitasi dan diklarifikasi oleh tim Komisi Informasi Provinsi Bali selain PPID Pembantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bappeda, Balitbang dan Inovda, Disdikpora, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Buleleng serta Kecamatan Busungbiu. Di dalam penilaiannya pihak Komisi Informasi Provinsi Bali menanyakan perihal mengenai data laporan permintaan informasi publik, informasi yang dikecualikan, dan SOP di masing-masing PPID Pembantu. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik wakil ketua Komisi informasi Provinsi bali menghimbau kepada PPID Pembantu di Kabupaten Buleleng untuk menindaklanjuti kekurangan dokumen yang belum lengkap agar dikirim paling lambat seminggu dari hari pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali.