Kamis, (18/10)
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Bidang Sumber Daya Pariwisata melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembahasan Syarat Dasar Sertifikasi Usaha Pariwisata (Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan) di Kabupaten Buleleng yang harus dipenuhi oleh Pengusaha/ Pengelola Hotel. Focus Group Discussion dipimpin oleh Kepala Bidang SDP, Ketut Sensus, S.Sos dan didampingi oleh Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata, Putu Sudarsana,
Rapat tersebut dilaksanakan diruang Rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dengan mengundang beberapa instansi terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng, PHRI, Kab. Buleleng, Lembaga Sertifikasi Usaha PT QIS Certy Indonesia, Konsultan, dan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kab. Buleleng.