Jumat 14 Februari 2020
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi perda Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh PLT Kadispar Buleleng Made Sudama Diana ,Sos,MM yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemasaran Nyoman Gede Gunawan,SS., Kepala Seksi Analisa Pasar Kadek Mila Pradnyani,SS.MAP, perwakilan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng I Gede Sasmita Ariawan.
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan melaksakan program Sosialisasi kepariwisataan di masing-masing desa, untuk meningkatkan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) itu sendiri, papar PLT Kadispar Buleleng, selanjutnya menjelaskan perubahan Perda No. 9 Tahun 2019 dan Pendapatan dari hasil retribusi dengan 10 DTW yang sudah meningkat dari target yang telah di tentukan dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Buleleng.
Perwakikan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng menambahkan dalam pengelolaan DTW harus secara istruktur dan non struktur dan juga adanya legislasi (UU dan peraturan daerah) dalam pendistribusian karcis masih proses tender untuk pencerakan karcis yang baru.
Selanjutnya kegiatan diskusi untuk menemukan titik-titik permasalahan di DTW dan juga adanya penyelesaian masalah yang ada di dtw untuk kemajuan wisata di Kabupaten Buleleng.