Senin , 7 September 2020 | Taman Kota Singaraja | Tim Media Dispar
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Gabungan Serentak se-Bali Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati No. 41 tahun 2020 yg dilaksanakan pada hari ini, telah hadir Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD TK II Kab. Buleleng, Kapolres Buleleng, Rektor Undiksha, para pimpinan SKPD, dll.
Apel yang dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng itu bertujuan untuk mencegah, mengendalikan kasus baru Covid 19, karena melihat dari perkembangan virus dimaksud tidak kunjung berkurang, dirasa bahwa kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan masih belum optimal maka dianggap perlu adanya tindakan tegas untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan.
Setelah launching, peserta apel bersama melaksanakan Penerapan disiplin dan juga penerapan hukum protokol kesehatan covid 19 di depan air mancur Taman Kota Singaraja.
DANDIM 1609 Buleleng Letkol Inf. Mumahad Windra menambahkan, penegakan disiplin ini adalah perjuangan awal, tolak ukur keberhasilannya adalah pada berkurangnya jumlah pasien positif covid 19 dan bertambahnya pasien sembuh dari covid 19, dengan kedua payung hukum Pergub dan Perbup terebut, TNI menyatakan siap mengawal.
Disaat penerapan launching, tampak terjaring 2 orang pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan masker langsung digiring ke pos panitia untuk dikenakan sanksi administratif. Himbauan dan edukasi juga diberikan kepada mereka. Agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar, panitia memberikan masker kepada kedua pengendara tersebut.
Bertolak dari Areal Taman Kota Singaraja, kegiatan berlanjut ke jalan Diponegoro, Singaraja.
Dalam wawancaranya, Wakil Bupati Buleleng menegaskan bahwa menggunakan masker adalah salah satu kewajiban dalam tatanan kehidupan era baru ini.
Dimohonkan kepada setiap masyarakat dengan ikhlas dan sadar untuk tetap menjaga diri dengan dengan Protokol kesehatan dan jaga jarak aman.