Buleleng,— Perencana Ahli Muda bersama staf Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng mengikuti acara Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP dan Monitoring Tindak Lanjut LHE AKIP Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, bekerjasama dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali pada tanggal 18 Februari 2025.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Made Bayu Waringin, SH, M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan asesmen terhadap beberapa perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan dokumen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Penyempurnaan dokumen SAKIP ini diharapkan dapat rampung pada tanggal 27 Maret 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan Nilai Evaluasi AKIP Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang diharapkan memperoleh predikat BB pada tahun 2025.
Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng juga menekankan pentingnya setiap perangkat daerah untuk menyusun dan menyampaikan Matrik Tindak Lanjut LHE AKIP Tahun 2024, sesuai dengan hasil rekomendasi yang terdapat pada LHE-I (Laporan Hasil Evaluasi) yang telah direview oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah).
Pada sesi berikutnya, Dr. Drs. I Gde Made Metera, M.Si, selaku tim penyusun LKJIP (Laporan Kinerja Jangka Menengah Pemerintah Kabupaten Buleleng), memaparkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penyusunan dokumen LKJIP. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah komponen perencanaan lintas tahun yang menyebabkan nilai evaluasi AKIP tidak maksimal.
Made Metera menjelaskan, salah satu masalah utama dalam dokumen LHE-I Pemkab Buleleng adalah adanya penetapan target yang lebih rendah atau sama dengan capaian pada tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan penilaian terhadap kinerja tidak optimal. Kendala ini juga disebabkan oleh proses panjang dalam mengubah dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi penghambat dalam penyelesaian masalah tersebut. Untuk itu, pihak Biro Organisasi Setda Provinsi Bali menyarankan adanya perubahan target pada dokumen perencanaan tahunan, seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) atau Renja Perangkat Daerah, untuk mencapai target yang lebih realistis dan sesuai dengan capaian yang diharapkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kabag Biro Organisasi Provinsi Bali, yang memberikan panduan tentang tata cara penyusunan dokumen SAKIP yang baik. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa penting untuk melibatkan seluruh jajaran perangkat daerah dalam penyusunan dokumen SAKIP dan memastikan setiap kegiatan yang tercantum dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penyusunan dokumen SAKIP yang baik akan mencerminkan kinerja yang optimal dari setiap instansi pemerintah dan tentunya berkontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat meningkatkan kualitas penyusunan dokumen SAKIP dan tindak lanjut LHE AKIP Tahun 2024. Proses penyempurnaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Pemkab Buleleng dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh APIP.