Dalam audiensi ini disampaikan pemaparan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, dimana
dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian terhadap substansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan direncanakan Rancangan Peraturan Daerah ini akan diajukan ke DPRD pada Bulan Juni 2023 untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.