Hari ini Rabu Tanggal 6 April 2022,Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata Kadek Mila Pradnyani, SS., MAP dan Analis Pariwisata I Made Moga Karisma, SST. Par mengikuti zoom meeting sosialisasi Kepmenparekraf NO. KM 107.KD.03 2021 PANDUAN DESA KREATIF.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi awal terkait program pemerintah untuk pengembangan Desa Kreatif di Bali pada Khususnya.
Adapun maksud ditetapkannya KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PANDUAN PENGEMBANGAN DESA KREATIF adalah sebagai berikut :
a. Menjadi acuan/ standar bagi Pelaksana Program Pengembangan Desa Kreatif dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan secara baik dan berkualitas.
b. Menjadi bahan untuk sosialisasi kegiatan secara menyeluruh dan informatif.
c. Menjadi dokumen yang menghimpun pengetahuan dan pengalaman dari
rangkaian kegiatan sejenis untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.