(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

LPPM UPN Veteran Yogyakarta dan Kemenparekraf Gelar Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Bali

Admin dispar | 17 Oktober 2024 | 46 kali

Pada 17 Oktober 2024, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Jayakarta Bali. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan dukungan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada lebih dari 120 pelaku ekonomi kreatif Bali dari berbagai Kabupaten/Kota di Bali.

Dalam acara ini, Kemenparekraf/Kabaparekraf memberikan konsultasi dan pendampingan seputar pendaftaran serta pencatatan kekayaan intelektual, literasi edukasi mengenai nilai ekonomi HKI, dan prosedur pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf menyampaikan pentingnya pelaku ekonomi kreatif memahami bahwa kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran, tetapi juga membawa nilai ekonomi yang signifikan.

Salah satu isu besar yang dihadapi adalah ketidakpahaman terhadap nilai ekonomi dari Kekayaan Intelektual (KI). Banyak yang melihat KI hanya sebatas pada proses pendaftaran, padahal dengan mendaftarkan produk sebagai Kekayaan Intelektual, produk tersebut mendapat perlindungan sekaligus nilai tambah di pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata, yaitu Adyatama Ahli Madya dan Pertama, yang mendukung upaya penguatan Kekayaan Intelektual di Bali. Para pelaku ekonomi kreatif diberikan pendampingan dan konsultasi intensif terkait berbagai aspek HKI, termasuk Hak Cipta, Merek, dan Desain Produk.

Melalui kegiatan ini, Kemenparekraf berharap agar para pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya mendaftarkan produk-produk mereka sebagai kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah persaingan global.