(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Rapat Lanjutan Membahas Pengelolaan Wisata Desa Lemukih dan Sekumpul

Admin dispar | 14 Desember 2023 | 52 kali

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil pertemuan pada Kamis (30/11) di Gedung Serbaguna Desa Lemukih terkait Pembangunan Tata Kelola Pariwisata Lemukih dan Sekumpul, pada Kamis (14/11) pagi bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Lemukih, Dispar Buleleng kembali mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas pengelolaan wisata desa Lemukih dan Sekumpul serta mengumpulkan para pemandu wisata yang terdampak akibat penutupan pos penjualan activity wisata trekking di sepanjang jalan KM 18 sampai desa Lemukih.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos.,M.Si. Dalam pengarahannya, Kadispar Dody menyampaikan, Kepala Desa memiliki kewenangan manakala dinas teknis dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng meminta bantuan kepada kepala desa untuk melakukan langkah-langkah dan pemantauan serta mematuhi apa yang menjadi keputusan dinas teknis. Dinas secara transparansi menyajikan data kepada publik berupa kronologi dan upaya tindak lanjut yang ditempuh.
Dalam rangka pengintegrasian sumber daya manusia sebagai dampak penutupan pos penjualan wisata aktivitas trekking, maka dilaksanakan pengumpulan data "by name by address" terdiri dari 15 orang dari unsur pemandu wisata di 4 pos penjualan tiket, selanjutnya akan disesuaikan dengan database pemandu wisata yang sudah tersertifikasi pada tahun 2017-2022.
Lebih lanjut, Kadispar mengajak perwakilan dari Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang selanjutnya disingkat BUPDA dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdiskusi bersama terkait Tata Kelola Pariwisata di desa Lemukih dimana tiket masuk akan dikelola oleh pengelola yang berbadan hukum dan telah disepakati dalam bentuk koperasi. Tata kelola akan berbasis sistem dan karyawannya diutamakan warga lokal yang bergerak di bidang pariwisata.
Seperti diketahui, pos penjualan activity wisata trekking di sepanjang jalan KM 18 sampai desa Lemukih ditutup karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dimana setiap bisnis pariwisata hendaknya berbadan hukum dan memiliki legalitas usaha sesuai regulasi atau dasar hukum yaitu Pergub Bali No.28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Kadispar Buleleng juga menawarkan pelatihan dasar kompetensi bagi pemandu wisata yang terdampak dan dilakukan seleksi berupa test. Pelatihan rencananya akan dilaksanakan di awal bulan Januari 2024 dengan mengambil lokasi di desa Lemukih.
Hadir juga pada kesempatan ini, Perbekel Desa Lemukih, Satpol PP, Kelian Desa Adat Lemukih, Pengelola Air Terjun Fiji, Ketua Pokdarwis Desa Lemukih serta undangan terkait lainnya.