Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Kabag Hukum Setda, Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-undangan, serta OPD Pemrakarsa Raperda dan RaPerkada. Bahwasannya dalam rapat ini dibahas tentang bagaimana Tahapan Propemperda, mekanisme, alur serta proses pembahasan Raperda dan Raperkada sampai pada tahap ditetapkannya Rancangan tersebut menjadi Perda dan Perkada.