(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Dispar Buleleng Adakan FGD Pendampingan Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Indikasi Geografis Digelar di Buleleng

Admin dispar | 04 September 2025 | 49 kali

Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbasis Indikasi Geografis (IG), Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha, kelompok masyarakat, dan lembaga terkait mengenai pentingnya perlindungan produk unggulan daerah melalui skema IG.

FGD diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, akademisi, serta komunitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam diskusi ini, para narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM serta pakar HKI memberikan paparan mengenai prosedur, manfaat, hingga strategi penguatan produk lokal agar dapat memperoleh sertifikasi IG.

Kepala Dinas Pariwisata, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si mengungkapkan bahwa sejauh ini Buleleng dalam rangka mengembangkan quality tourism, maka saat ini Dinas Pariwisata berupaya untuk mengajukan hak kekayaan intelektual berbasis indikasi geografis terhadap produk kopi robusta desa Lemukih.

“Selain kopi robusta desa Lemukih, ada beberapa produk yang telah kami susun rancangan narasinya diantaranya gula aren desa Pedawa, durian desa Munduk Bestala dan batu akik Pulaki serta masih ada yang lain. Semuanya sedang kami rancang dan pelan pelan kami akan ikuti langkah administrasi untuk pengajuan HKI ini” ujar Dody.

Pengajuan HKI berbasis IG merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian produk khas Buleleng sekaligus meningkatkan nilai tambah di pasar nasional maupun internasional. Dengan sertifikasi ini, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Prof. Adul Kadir Jaelani, S.H., M.H selaku pemapar dari Universitas Sebelas Maret menegaskan bahwa dipilihnya desa Lemukih bukan tanpa alasan melainkan merupakan hasil pra observasi kualitas kopi di Bali dengan melakukan metodologi seperti melakukan pengujian kualitas tanah dan jumlah pupuk kimia yang digunakan serta dilakukan uji sampling.

“Kopi robusta desa Lemukih merupakan kopi robusta terbaik di Bali untuk saat ini. Berdasarkan study yang kami lakukan, kopi ini memiliki kualitas Mutu 1 berdasarkan SNI 2907-2008.” ungkap Abdul

Diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran, persyaratan teknis, hingga aspek pemasaran produk setelah memperoleh IG. Selain itu, FGD juga menghasilkan rekomendasi awal untuk membentuk pengurus masyarakat perlindungan indikasi geografis kopi Lemukih Buleleng 2025-2029 yang akan membantu kelompok masyarakat dalam proses pengajuan HKI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak produk khas Buleleng yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis sehingga mampu memperkuat identitas daerah, melindungi kearifan lokal, serta memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.