Merujuk pada hasil inspeksi Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terkait pemberitaan viral di platform sosial media Tiktok dan Instagram tentang seorang wisatawan yang mengeluhkan harga tiket masuk di Air Terjun Sekumpul, Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Buleleng, Dinas Pariwisata Buleleng menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan bersama para pengelola DTW Air Terjun Fiji, Sekumpul dan pihak terkait terhadap keberadaan pos penjualan activity wisata trekking di sepanjang jalan KM 18 sampai Desa Lemukih.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos.,M.Si bertempat di Kantor Perbekel Desa Lemukih, Kecamatan Sawan pada Senin (20/11) pagi.
Dalam paparannya, Kadispar Buleleng mengatakan, setiap bisnis pariwisata hendaknya berbadan hukum dan memiliki legalitas usaha sesuai regulasi atau dasar hukum yaitu Pergub Bali No.28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dimana sistem pembayaran satu pintu/tiket tunggal sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c meliputi : tiket masuk, parkir, transportasi dalam kawasan, pemandu wisata khusus, busana adat, tempat penitipan barang dan toilet dan juga diatur dalam Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Maka dari itu, ticketing akan diberlakukan satu pintu di konter resmi dan tidak ada yang menjual aktivitas trekking di kawasan air terjun. Hasil dari penjualan ticket DTW juga nantinya akan ditayangkan secara real-time di konter resmi ticket sehingga jelas informasi berapa tiket yang telah terjual dan berapa wisatawan yang telah berkunjung ke DTW tersebut.
Bagi pemandu wisata diharapkan memiliki lisensi berupa Kartu Tanda Pengenal Pemandu (KTPP) yang diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kompetensi untuk mendapatkannya.
Setelah melalui proses diskusi bersama, maka menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya pos dari km 18 sampai Desa Lemukih yang digunakan sebagai tempat penjualan activity trekking di Air Terjun Sekumpul dan Air Terjun Fiji Lemukih ditutup permanen, termasuk manakala beriklan di media sosial dan web juga ditutup permanen. Tempat tersebut akan dipersilahkan kepada pemilik dan dipergunakan untuk usaha lainnya.
Sementara itu, tenaga kerja dan pemandu wisata yang selama ini bekerja di pos tersebut akan dilakukan pengintegrasian dengan tempat penjualan tiket dan activity resmi sesuai dengan kompetensi mereka. Dalam waktu dekat, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pertemuan lanjutan untuk mewujudkan Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berbasis digital.
Hadir juga pada pertemuan ini, Kasatpol PP Buleleng, Camat Sawan, Kapolsek Sawan, Danramil Sawan, Perbekel Lemukih, Perbekel Sekumpul dan Klian Desa Adat Lemukih.