Sektor pariwisata merupakan penggerak atau lokomotif perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang perlu dilakukan pengelolaan dan pengembangan secara berkelanjutan. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Dalam rangka penatakelolaan pariwisata yang berkelanjutan, berkualitas dan akuntabel pada Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Buleleng diperlukan adanya pembentukan Tim Penyusun Kajian Penetapan Daya Tarik Wisata Kabupaten Buleleng sebagaimana telah dilaksanakan pada hari Jumat (18/8) bertempat di ruang rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos.,M.Si.
Kadispar dalam paparannya mengatakan bahwa pasca DTW ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, nilai nominal retribusi atau tarif tiket masuk yang sesuai dengan Perda Pajak Daerah juga harus dilakukan pengkajian secara kuantitatif.
"Dalam proses penetapan menjadi DTW harus berdasarkan usulan baik dari Kepala Desa, individu maupun kelompok masyarakat/komunitas berdasarkan rekomendasi dari Kepala Desa. Juga harus adanya regulasi internal atau batasan perilaku wisatawan dalam mengunjungi obyek wisata terutama di tempat-tempat suci." tambahnya. Selanjutnya pertemuan diisi dengan kegiatan diskusi.
Hadir juga pada pertemuan ini, Sekdispar Buleleng, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, Analis Perencanaan, Analis Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, BPKPD Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Dinas PMD Buleleng, unsur akademisi dari Fakultas Hukum UNIPAS dan Fakultas Ekonomi UNDIKSHA.