(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba (P4GN dan PN) di Kabupaten Buleleng.

Admin dispar | 29 Agustus 2023 | 59 kali

Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Dinas pariwisata Kabupaten buleleng melalui Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba (P4GN dan PN) di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Sekretris Dinas Kesbangpol I Ketut Simbayasa S.Sos, MAP. Hadir sebagai Narasumber pertama Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH. M.H. menyampaikan materi  Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Narasumber kedua Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP. I Gede Astawa SH.,MH  membawakan materi  sosialisasi Dampak Bahaya Narkoba dan dilanjutkan pemaparan Gambaran RAN P4GN dan Aplikasi Sismonev Inpres Nomor 2 Tahun 2020 oleh Admin BNNK Buleleng. Peserta sosialisasi dari perwakilan Seluruh OPD Kabupaten Buleleng, Kecamatan Se- Kabupaten Buleleng.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. 

Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun. dalam rangka P4GN Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.