(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Lakukan Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Bali Terkait Pendaftaran Indikasi Geografis Bersama

Admin dispar | 04 Februari 2025 | 74 kali

Denpasar, 5 Februari 2025 – Dalam upaya memperkuat identitas dan nilai jual produk-produk lokal, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui Bidang Industri mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait persyaratan pendaftaran indikasi geografis bersama. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan dihadiri oleh Bapak Delon, selaku Analis Pelayanan Terpadu, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sri Laksmini Ratna Dewi,SH selaku Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Indikasi geografis adalah label yang digunakan untuk menunjukkan asal-usul geografis suatu produk yang memiliki kualitas atau reputasi tertentu yang berkaitan dengan asal daerahnya. Pengajuan pendaftaran indikasi geografis ini bertujuan untuk melindungi produk lokal dari penggunaan yang tidak sah dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

 Dalam pertemuan tersebut, Bapak Delon memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pendaftaran indikasi geografis bersama. Menurutnya, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar, ada beberapa langkah penting yang perlu dipersiapkan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

1. Nama Indikasi Geografis  

   Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng diminta untuk menyiapkan nama indikasi geografis yang jelas dan menggambarkan asal usul produk yang akan diajukan. Nama ini harus memiliki keterkaitan langsung dengan daerah atau tempat produksi yang dimaksud.

2. Nama Barang yang Akan Diajukan  

   Selain nama indikasi geografis, penting untuk menyertakan nama spesifik dari barang atau produk yang akan didaftarkan. Produk tersebut harus memiliki ciri khas dan kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

3. Uraian Karakteristik dan Kualitas Produk  

   Pengajuan pendaftaran juga harus mencakup uraian mendetail mengenai karakteristik dan kualitas produk yang diusulkan. Hal ini untuk membuktikan bahwa produk tersebut memang memiliki keunikan yang terkait dengan wilayah asalnya.

Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Pengembangan Pariwisata dan Industri Lokal, pendaftaran indikasi geografis sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal Buleleng. Melalui perlindungan hukum ini, produk-produk lokal seperti kerajinan tangan, hasil pertanian, atau makanan khas dapat terhindar dari pemalsuan dan dapat dipasarkan dengan lebih luas. Indikasi geografis ini tidak hanya untuk melindungi produk, tetapi juga bisa menjadi alat untuk memperkenalkan potensi daerah. Ini adalah salah satu langkah strategis untuk mendukung pariwisata dan ekonomi kreatif di Bule

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan segera mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran indikasi geografis. Selain itu, mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng berharap dengan adanya pendaftaran indikasi geografis ini, produk lokal dari Buleleng semakin dikenal luas dan memiliki nilai tambah yang dapat mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif di daerah tersebut.

Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Hukum dan HAM Bali, diharapkan Kabupaten Buleleng dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi produk lokal yang dimiliki. Pendaftaran indikasi geografis ini diharapkan menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengangkat kualitas produk lokal, sekaligus memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.