(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Dispar Dampingi Pemkab Buleleng Dalam Rangka Penilaian Sisa Bongkaran Paving Yang Berada Di Kawasan Pantai Penimbangan

Admin dispar | 19 September 2022 | 63 kali

Senin (19/9) pagi, Dispar Buleleng melalui Sub Bagian Umum (Pengurus Barang) mendampingi Tim dari Pemkab Buleleng dalam rangka penilaian sisa bongkaran paving yang berada di kawasan Pantai Penimbangan dimana hasil nilainya akan dikoordinasikan bersama Tim Penilai Pemkab Buleleng.
Hal ini mengacu pada Peraturan : 1. Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor : 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMD. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 166/PMK.06/2015 Tentang Penilaian Barang Milik Negara ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setelah mendapatkan nilai akan dilelang secara terbuka yang akan diumumkan melalui media massa.