(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Sebagai Syarat Mutlak Dibukanya Pariwisata, Kemenparekraf Adakan Sosialiasi Pelaksanaan Sertifikasi CHSE Sektor Pariwisata

Admin dispar | 16 September 2021 | 249 kali

Dalam rangka menjamin wisatawan dan masyarakat bahwa selama berwisata produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE), Kemenparekraf melakukan Sertifikasi CHSE di sektor pariwisata tahun 2021 pada Kamis (16/9) pagi secara daring melalui aplikasi zoom meeting. CHSE merupakan kebutuhan dan syarat penting bagi usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata untuk dinyatakan aman dikunjungi pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Pemberlakukan sertifikasi CHSE melalui penyematan label I DO CARE akan menjamin kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktivitas berwisatanya. Pelaksanaan sertifikasi tanpa dipungut biaya (gratis), dilaksanakan pada minggu ke - 3 bulan Juli s/d bulan September 2021 oleh Lembaga Sertifikasi PT. Sucofindo Persero dan konsorsium. 

Plt Kadispar Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos, M.AP dalam sambutannya menghimbau dan mengajak para pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata untuk mengawal anggotanya agar turut berpartisipasi mendaftarkan usahanya untuk dapat disertifikasi CHSE Kemenparekraf. CHSE merupakan syarat mutlak untuk membuka kembali sektor pariwisata. Kadispar juga mendorong pelaku pariwisata untuk memanfaatkan peluang ini dengan baik dengan target 1200 usaha pariwisata untuk disertifikasi di provinsi Bali.

Adapun beberapa tahapan sertifikasi CHSE diantaranya tahap pendaftaran secara daring melalui laman https://chse.kemenparekraf.go.id untuk mendapatkan akun yang diperlukan untuk proses selanjutnya dimana juga memenuhi persyaratan wajib untuk mengajukan penilaian dan deklarasi mandiri CHSE bagi pelaku usaha, dilanjutkan dengan penilaian mandiri, deklarasi mandiri, verifikasi dan labelling I DO CARE, pemantauan dan evaluasi. Masa berlaku sertifikat CHSE adalah 1 tahun, dilengkapi dengan logo Kemenparekraf dan barcode yang bisa discan yang memuat data usaha pariwisata yang disertifikasi.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Plt Sekdispar Buleleng Putu Suryani, SS dan juga turut diikuti oleh Asosiasi Pariwisata, BUHSA, PHRI Buleleng, BPBD Buleleng, IWAPI, IHGMA dan IFBEC.