singaraja, Menimbang Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 500.5.7.15/kominfosanti/2024 yang menetapkan bahwa setiap perangkat daerah penyelenggara kegiatannya statistik wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistiknya kepada Badan Pusat Statistik melalui Aplikasi Romantik.
Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) ini adalah aplikasi untuk menyampaikan rancangan dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik kepada BPS untuk dapat turut mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien serta bertujuan untuk menghindari duplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dan mendorong perolehan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pada kegiatan ini, Dinas Pariwisata diwakili oleh Staf Operator Data SKPD untuk mengikuti kegiatan ini. Pada kesempatan ini dapat disampaikan bahwa Dinas Pariwisata Buleleng aktif dalam kegiatan Pendataan Statistik khususnya sektor Pariwisata (Kunjungan Wisatawan dan Statistik Akomodasi Pariwisata Buleleng) selanjutnya dibuatkan Buku Analisa Pasar Pariwisata Kabupaten Buleleng sebagai output kegiatan.
Selanjutnya dijelaskan mengenai Aplikasi Romantik dan pelatihan mengenai tata cara pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik yang bertempat di Ruang Rapat BPS Buleleng.
Diharapkan rencana kegiatan Statistik Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng tahun 2025 dapat dilaporkan paling lambat Bulan Februari 2025 kepada pihak BPS untuk selanjutnya diberikan surat rekomendasi pendataan.