(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Alur Pendaftaran Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (PTKEB) Tahun 2022

Admin dispar | 20 April 2022 | 681 kali

Dalam rangka Peningkatan Daya Saing Usaha Pariwisata melalui penerapan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan yang memadai. Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng memfasilitasi penerbitan sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (PTKEB) Tanun 2022. Alur pendaftaran PTKEB sebagai berikut :

Alur Pendaftaran Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (PTKEB) Tahun 2022

1.   Pelaku Usaha Pariwisata diwajibkan untuk mendownload Dokumen Kelengkapan Pendaftaran di link sebagai berikut.

a.    Surat Permohonan klik disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/11_surat-permohonan-dari-usaha-pariwisata)

b.    Form Self Assesment bagi Pelaku Usaha Akomodasi Pariwisata (Hotel Bintang 3,Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Villa dan Restaurant Rumah Makan dan sejenisnya) Klik disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/97_formulir-assesment-mandiri-akomodasi-pariwisata-restoran-dan-sejenisnya-tahun-2022)

Form Self Assesment bagi Pelaku Daya tarik wisata, Atraksi wisata dan sejenisnya Klik disini

(https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/20_formulir-assesment-mandiri-dtw-2022)

c.    Berita Acara Self Assesment Klik Disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/57_formulir-berita-acara-ptkeb-tahun-2022)

d.    Pakta Integritas Klik disini (https://dispar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/90_form-pakta-integritas-ptkeb-tahun-2022)

2.   Pelaku Usaha Pariwisata Mengisi Surat Permohonan, dan Pakta integritas sesuai dengan profil usaha tersebut.

3.   Pelaku Usaha juga mengisi Form Self Assesement sesuai aspek kriteria mutlak Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan membuat video simulasi penerapan (13 unsur bagi Pelaku Usaha Akomodasi Pariwisata Hotel Bintang 3,Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Villa dan Restaurant Rumah Makan dan sejenisnya pada hal 6 form Self assessment) dan (5 unsur bagi Pelaku Daya tarik wisata, Atraksi wisata dan sejenisnya pada hal 6 form self Assesment)

4.   Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran di google form sesuai jenis usaha, link sebagai berikut:

a.    Akomodasi Pariwisata (Hotel Bintang 3,Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Villa dan Sejenisnya) : https://forms.gle/VBFaNcZcMJxTMZxQ9

b.    Restoran, Rumah Makan dan sejenisnya) : https://forms.gle/1B5gQhiXTroYQNyS7

c.    Daya tarik wisata, atraksi wisata dan sejenisnya : https://forms.gle/FNZLTffp55YDRt4E8

5.   Pelaku Usaha menunggu hasil pemeriksaan Berkas Administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi.

6.   Pelaku Usaha yang lolos verifikasi berkas/dokumen menerima Verifikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi sesuai jadwal yang ditentukan.

7.   Pada saat verifikasi lapangan, Tim Verifikasi dan Pelaku Usaha akan menandatangani Berita Acara Verifikasi.

8.   Menunggu Penerbitan Sertifikat setelah mendapat dokumen pemenuhan kriteria dari Tim verifikasi.