(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Rapat Agenda Menyamakan Presepsi Dengan Pengimplementasian Aplikasi E-Hibah

Admin dispar | 01 Maret 2022 | 66 kali

Dispar Buleleng  melaui Perencana Ahli Muda I Nyoman Agus Swadarma Adnyana mengadiri rapat kordinasi aplikasi E-Hibah dengan agenda menyamakan presepsi dengan pengimplementasian aplikasi E-Hibah melaui zoom meeting, rapat dipimpin oleh Kadis Kominfosanti yang dihadiri oleh SKPD pemangku terkait hibah dengan narasumber dari KPP Singaraja atas nama Bpk Wisman Ariyanto.

Hasil rapat disampaikan: Penegasan dari KPP Singaraja Bahwa seluruh dana yang bersumber dari APBD/APBN dalam proses pengadaan barang jasa wajib dikenakan pajak kecuali ada surat khusus mengenai pengadaan barang jasa yang tidak kena pajak yang dikeluarkan oleh kementerian terkait penyalur hibah.

Persamaan presepsi tentang NPWP yang menjadi syarat mutlak pengusul Hibah, NPWP tersebut harus dimiliki oleh pengusul hibah karena dalam pengimputan di SIPD NPWP menjadi salah satu syarat untuk mendaptkan user pengusul hibah.