Selasa, 29 April 2025, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dalam rangka Penyusunan Dokumen Lingkungan Agrowisata Bali Farm House. Kegiatan tersebut dilaksanakan di BARN Restoran Bali Farm House yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng diwakili oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, I Putu Aria Wirasuta, S.H. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses sosialisasi rencana pengembangan serta kajian lingkungan hidup (AMDAL) untuk proyek Agrowisata Bali Farm House, yang diinisiasi oleh CV. Bali Harmoni selaku penanggung jawab kegiatan.
Selama kegiatan berlangsung, berbagai saran, masukan, dan tanggapan dari peserta berhasil dihimpun dan menjadi perhatian penting dalam penyusunan dokumen lingkungan. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam diskusi tersebut antara lain:
Pertama, masyarakat mengharapkan agar pengembangan agrowisata ini tetap berpegang pada konsep Tri Hita Karana, yaitu menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungan sekitar.
Kedua, peserta menyoroti pentingnya perhatian terhadap kerawanan bencana di sekitar lokasi kegiatan, yang harus diantisipasi melalui pengelolaan yang baik dan terencana.
Ketiga, dalam hal ketenagakerjaan, disampaikan bahwa rekrutmen tenaga kerja dari masyarakat Desa Pancasari telah dilakukan untuk kegiatan agrowisata, dan diharapkan ke depannya proses ini terus mengutamakan tenaga kerja lokal guna mendukung perekonomian desa.
Keempat, terkait pengelolaan sampah, warga mengusulkan agar tempat penampungan sementara (TPS) yang saat ini berdekatan dengan pemukiman penduduk segera dievaluasi dan dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai, serta menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna.
Kelima, unit pengolahan air limbah untuk kegiatan wisata agro direncanakan akan diperbaiki dan terintegrasi dengan kegiatan hotel dan restoran, serta diharapkan dapat memenuhi seluruh rekomendasi teknis terkait pemenuhan baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Selanjutnya, poin keenam menyoroti pentingnya pengakomodasian pelaku UMKM dari masyarakat lokal, seperti penjual strawberry dan pelaku usaha mikro lainnya, agar diberdayakan melalui fasilitasi dan dukungan yang nyata dari pihak pengelola.
Ketujuh, CV. Bali Harmoni selaku penanggung jawab kegiatan diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dan bersinergi dengan masyarakat Desa Pancasari, terutama dalam bentuk komunikasi dan koordinasi yang intensif agar terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung.
Kedelapan, peserta menyarankan agar pihak pengelola melakukan komunikasi dan permohonan permakluman kepada pihak Desa Adat maupun Desa Dinas apabila terdapat kegiatan yang dilaksanakan di luar jam operasional.
Kesembilan, terdapat pula harapan agar pihak Bali Farm House memberikan akses edukasi kepada anak-anak sekolah dasar di Desa Pancasari, baik dengan mengundang mereka secara langsung maupun melalui program edukasi lainnya yang relevan.
Kesepuluh, usulan mengenai adanya kebijakan khusus terkait tiket masuk bagi masyarakat dengan KTP Desa Pancasari juga menjadi perhatian, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat lokal.
Dan yang terakhir, pembangunan serta operasional hotel dan restoran dalam kawasan Bali Farm House tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, serta perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terlaksananya PKM ini, diharapkan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Agrowisata Bali Farm House dapat berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan secara menyeluruh dan berimbang.