Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pendampingan pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Lemukih. Acara ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KANWILKUMHAM), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
FGD ini disambut oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si. Hadir pula Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan; Asisten III Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si; dan perwakilan KANWILKUMHAM, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel Lemukih, Drs. I Nyoman Singgih selaku pembina, bersama Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih.
Dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Asisten III, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, disampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk mempercepat proses pengajuan IG serta merumuskan strategi pemasaran Kopi Robusta Lemukih.
Gunawan dari DJKI menambahkan bahwa perlindungan IG melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga keaslian dan kualitas produk Kopi Robusta Lemukih dari pemalsuan.
Sementara itu, Ida Bagus Made Danu Krisnawan dari KANWILKUMHAM berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya IG. Menurutnya, IG tidak hanya menjaga identitas produk lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi produk, khususnya Kopi Robusta Lemukih.