Untuk melaksanakan tertib pengelolaan aset, sehingga dipandang perlu untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan dokumen pengesahan suatu bangunan
setelah jadi, yang fungsinya untuk mengetahui bangunan tersebut layak pakai atau tidak dan menyatakan legalitas suatu bangunan.