(0362)21342
disparbuleleng@yahoo.com
Dinas Pariwisata

Penerapan E-Ticketing Akan Segera Diberlakukan Di Masing-Masing DTW

Admin dispar | 15 Januari 2024 | 84 kali

Dalam rangka pembinaan Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Buleleng yang menjadi obyek retribusi dan non retribusi, bertempat di ruang rapat Dispar Buleleng pada Senin (15/1) pagi, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan bersama para pengelola DTW yang menjadi obyek retribusi maupun non retribusi di kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si didampingi oleh Kabid Pemasaran, Kabid Destinasi, Analis Keuangan dan Bendahara Penerimaan Dispar Buleleng. 

Untuk diketahui, penerapan E-Ticketing akan segera diberlakukan di masing-masing DTW dengan skema berbasis retribusi dan berbasis pajak daerah. Penyetoran tiket melalui E-Ticketing disetor setiap awal bulan berikutnya ke kas daerah untuk selanjutnya akan dilakukan pemadanan antara data digital di DTW dan bendahara. Setelahnya, pengelola DTW berhak melakukan pengamprahan. 

Rencana ke depannya, tenaga operasional bagi DTW yang baru terdaftar akan dipersiapkan. Begitu juga penyiapan sarana dan prasarana yang utama seperti pos tiket, sumber daya manusia dan pemasangan perangkat E-Ticketing. Tenaga operasional akan dilatih untuk menggunakan perangkat E-Ticketing, bagaimana penyetoran setiap bulan dan bagaimana pengamprahan hingga proses perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Dispar Buleleng juga telah membentuk tim dimana pada bulan Maret sampai Juni 2024, tim Dispar akan mendampingi SDM pengelola dan stakeholder terkait serta menyusun dokumen perencanaan jangka pendek dan jangka panjang bagaimana mewujudkan Roadmap DTW yang berkualitas. 

Dalam paparannya, Kadispar Buleleng mengatakan, setiap bisnis pariwisata hendaknya berbadan hukum dan memiliki legalitas usaha sesuai regulasi atau dasar hukum yaitu Pergub Bali No.28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dimana sistem pembayaran satu pintu/tiket tunggal sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c meliputi : tiket masuk, parkir, transportasi dalam kawasan, pemandu wisata khusus, busana adat, tempat penitipan barang dan toilet dan juga diatur dalam Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. 

Dalam pemaparannya, Kadis Dody juga memperkenalkan aplikasi Visit North Bali milik Dispar Buleleng yang akan segera dirilis pada tanggal 30 Maret mendatang bertepatan dengan  HUT Kota Singaraja. Harapannya, aplikasi ini mampu mendekatkan produsen jasa, Ekraf dengan calon pembeli.

Hadir juga pada kesempatan ini, Inspektur Daerah Kab. Buleleng, BPKPD Buleleng, Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Kab. Buleleng, BPD Bali Cabang Singaraja dan tim teknis selaku penyedia alat E-Ticketing, Para Perbekel dan Klian Desa Adat.